Kamis, 28/01/2021 14:36 WIB
Polisi Tangkap Penjual Bayi Orangutan di Sukatani, Bekasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya menangkap penjual bayi orangutan yang dilindungi di Bekasi, pada Selasa (19/1).
Pelaku berinisial YI meraup untung hingga Rp50 juta dari praktik kotor tersebut.
"Kami selidiki YI menjual atau menawarkan hewan langka melalui media sosial Facebook atau WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Kasus itu terbongkar setelah salah seorang anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai calon konsumen dan masuk ke dalam grup Facebook dan WhatsApp 'Komunitas Pencinta Satwa'. Aktivitas penghuni grup dipantau selama beberapa hari.
Ternyata salah satu akun facebook menawarkan seekor bayi orangutan dengan nama latin Pongo Abelii, jenis hewan yang masuk ke dalam satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
YI menjual hewan dilindungi di kios burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi pun membekuk YI di lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita, yakni satu ekor orang utan, tiga ekor burung beo nias, dan tiga ekor lutung jawa. Polisi turut menyita gawai milik YI.
Yusri mengatakan YI telah memperdagangkan hewan dilindungi sejak Agustus 2020. Dalam menjalankan aksinya, YI meraup untung antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Atas perbuatannya, YI dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments