Rabu, 27/01/2021 08:44 WIB
Presiden Jokowi Ikut Vaksinasi Covid Tahap 2
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani vaksinasi ke-2 di Istana Kepresidenan, Rabu (27/1). Selain Jokowi, ada sejumlah tokoh lain yang ikut vaksinasi.
Acara ini disiarkan langsung lewat akun YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi tampak memakai masker dan duduk mengenakan jaket berwarna merah. Kemudian dia melepaskan sedikit jaketnya dan vaksinator menyuntikkan vaksin dosis kedua.
Setelah vaksinasi ke-2, Jokowi meninggalkan lokasi penyuntikan. Dia kemudian duduk di kursi lain dan berhadapan dengan tim vaksinator. Tim vaksinator tampak menanyakan sejumlah hal kepada Jokowi.
Sementara, Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof. Dr. dr. Abdul Muthalib kembali dipercaya menjadi vaksinator Presiden Joko Widodo di vaksinasi tahap kedua ini. Abdul pun menegaskan, vaksin COVID-19 yang diberikan kepada Jokowi merupakan vaksin Sinovac.
"Saya ingin menjelaskan sekali lagi, bahwa vaksin yang saya berikan adalah vaksin Sinovac dan bukan vaksin yang lain," kata Abdul di Istana Negara, Jakarta.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments