Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/01/2021 09:31 WIB

PT Transjakarta Perpanjang Jam Operasional

TransJakarta
TransJakarta
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasional armada bus, mulai tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021.
 
"Mulai Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).
 
Prasetia memastikan pihaknya tetap menerapkan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, yakni maksimal 50 persen. "Bus gandeng diisi sebanyak 60 pelanggan, lalu 30 pelanggan untuk bus ukuran sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro," jelas Prasetia.
 
Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.
 
Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB.
 
Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. 
 
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2157 Kali
Berita Terkait

0 Comments