Selasa, 26/01/2021 09:31 WIB
PT Transjakarta Perpanjang Jam Operasional
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang jam operasional armada bus, mulai tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021.
"Mulai Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).
Prasetia memastikan pihaknya tetap menerapkan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan, yakni maksimal 50 persen. "Bus gandeng diisi sebanyak 60 pelanggan, lalu 30 pelanggan untuk bus ukuran sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro," jelas Prasetia.
Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari-8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu mulai dilakukan sejak 11-25 Januari 2021.
Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam sehingga menjadi pukul 20.00 WIB.
Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments