Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/01/2021 12:01 WIB

DKI Beri Pelonggaran Jam Operasional Tempat Usaha Hingga Pukul 8 Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.IST
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.IST
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemprov DKI Jakarta melakukan pelonggaran jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB. 
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan pelonggaran hal itu permintaan para pelaku usaha. Para pelaku usaha restoran dan pengelola mal meminta pelonggaran jam operasional sehingga memungkinkan jam makan malam pengunjung. 
 
Mempertimbangkan hal itu, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta pun memutuskan untuk menambah operasional selama satu jam, yakni hingga pukul 20.00 WIB.
 
"Permintaan dari teman-teman pelaku usaha (jam operasional mal dan restoran dilonggarkan)," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/1).
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat selama dua pekan, yakni tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021. Sebelumnya, kebijakan itu dilakukan sejak 11 - 25 Januari 2021.
 
Namun, dalam perpanjangan PSBB Ketat kali ini, jam operasional mal dan batas waktu makan di tempat ditambah satu jam dari aturan awal pukul 19.00 WIB sehingga menjadi pukul 20.00 WIB.
 
Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021.
 
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut.
 
 
Reporter :
- Dilihat 2805 Kali
Berita Terkait

0 Comments