Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/01/2021 10:20 WIB

Langgar PPKM, Polsek Bekasi Kota Segel Tempat Usaha

Langgar Prokes Petugas Gabungan di Bekasi Barat Tutup Tempat Usaha
Langgar Prokes Petugas Gabungan di Bekasi Barat Tutup Tempat Usaha
BEKASI BARAT, DAKTA.COM - Polsek Bekasi Kota bersama unsur Muspika Kecamatan Bekasi Barat menyegel 5 tempat usaha dalam operasi yustisi lantaran melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Sabtu (23/1) malam.
 
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan, dalam operasi sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional, terkait semakin meluasnya penyebaran Virus Covid-19.
 
Warga masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan diberikan teguran dan hukuman fisik berupa Push Up.
 
“Hasil operasi yustisi dalam PPKM yang melanggar jam operasional sesuai dengan Perda No 15  tahun 2020 tentang Jam operasional yang ditetapkan jam 19.00 Wib, ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya,” kata Kompol Armayni kepada Dakta, Senin (25/1).
 
Kapolsek juga menegaskan dalam penyegelan kepada pelaku usaha yang berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP ancaman 3 tahun.
 
“Ini adalah tindakan tegas agar pelaku usaha mematuhi PPKM dalam memutus pandemi covid-19,” ujarnya.
 
Lima tempat usaha tersebut yakni Cafe Dearma Uli Pub  di Jl. KH. Noer Ali, Kel. Jakasampurna Kec Bekasi Barat, Pratama Net di Jl. Pondok Cipta, Bintara, Warkop Apa Ke Bubur Ayam di Perum Duta Kranji, Kedai Abuya di Jalan Raya Bintara dan Katulis Coffe, di Jalan Patriot, Kelurahan Jakasampurna.
Reporter :
- Dilihat 3484 Kali
Berita Terkait

0 Comments