Kamis, 21/01/2021 13:27 WIB
Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).
"Berdasarkan evaluasi tersebut tadi bapak presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, per 20 Januari 2021, tingkat kasus positif Covid-19 akumulasinya 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%, tingkat kematian 2,9%, dan positivity rate 16,6%.
Untuk menekan penularan Covid-19, pemerintah telah memberlakukan PPKM di 7 provinsi (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) meliputi 77 kabupaten/kota. Semua itu diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Hasil monitoringnya, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko rendah. Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments