Selasa, 19/01/2021 08:40 WIB
Pencarian Korban Sriwijaya Air Diperpanjang Hingga Rabu 20 Januari 2022
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang operasi pencarian korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu selama tiga hari karena alasan kemanusian.
"Yang jelas (alasan) pertama adalah kemanusiaan. Sampai saat ini secara resmi dari DVI baru merilis 29 (korban) yang diidentifikasi. Tentunya Tim SAR gabungan berusaha sekuat mungkin melaksanakan evakuasi korban," kata Bagus saat jumpa pers di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/1).
Menurut Bagus, pihaknya berusaha memahami situasi keluarga korban yang sangat mengharapkan agar semua korban dapat teridentifikasi.
Perpanjangan waktu pencarian juga sebagai pengganti waktu operasi pencarian yang sempat tertunda akibat cuaca buruk.
"Tentunya ada hari-hari yang hilang karena cuaca jelek dan ini kami kompensasi dengan perpanjangan operasi SAR itu sendiri. Jadi dua hal itu," ujar Bagus.
Bagus menegaskan, tidak ada pengurangan jumlah unsur yang terlibat dalam upaya pencarian selama tiga hari ke depan.
Hingga pencarian hari ke-10 pada hari ini, Tim SAR juga masih mencari bagian CVR yang merekam data percakapan atau suara di kokpit yakni Crash Survivable Memory Unit (CSMU) dari kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments