UPDATE. 84 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa M6,2 di Provinsi Sulawesi Barat menjadi 84 orang. Dengan rincian 73 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan 11 orang di Kabupaten Majene.
Data ini update per Senin, 18 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati menjelaskan selain itu, tercatat 679 orang luka ringan serta terdapat 253 orang mengalami luka berat.
“189 orang luka berat di Kabupaten Mamuju dan 64 orang luka berat di Kabupaten Majene,” ujar Raditya dalam siaran pers yang Dakta terima, Senin (18/1).
Pusdalops BNPB juga melaporkan sebanyak 19.435 orang pascagempa M6,2, antara lain 4.421 orang mengungsi di Kabupaten Majene dan 15.014 orang mengungsi di Kabupaten Mamuju.
Kondisi mutakhir saat ini jaringan listrik yang terdapat pada dua kabupaten terdampak telah berangsur normal.
Adapun jalur Majene - Mamuju yang terputus akibat longsor, tepatnya di Dusun Belalan, Desa Onang Utara, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene saat ini telah dapat dilalui.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments