Jum'at, 15/01/2021 12:02 WIB
RS. Polri Telah Terima 155 Kantong Jenazah
JAKARTA, DAKTA.COM - Sebanyak 155 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 telah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Sampai pukul 09.00 WIB ini juga, Tim DVI (Disaster Victim Identification) telah menerima 155 kantong jenazah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada Jumat (15/1).
Selain itu, pada pagi ini, 15 Januari 2021, Tim DVI Polri juga menyerahkan satu jenazah atas nama Fadly Satrianto kepada keluarga untuk dimakamkan. Fadly merupakan salah satu kru Sriwijaya Air.
"Dan pagi ini juga, telah kami serahkan jenazah korban ke keluarga atas nama Fadly Satrianto," ujar Rusdi.
Hingga saat ini, total sudah ada 12 jenazah yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. Selain Fadly, 11 lainnya adalah Okky Bisma, Khasanah, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, Agus Minarni, Ricko, Ihsa Adhlan Hakim, Supianto, Pipit Piyono, Mia Tresetyani, dan Yohanes Suherdi.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments