Jum'at, 15/01/2021 09:25 WIB
Tensi Tinggi, Kabid Humas Polda Metro Gagal Vaksinasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan program vaksinasi di DKI Jakarta. Anies mengingatkan masyarakat yang telah divaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ada 20 tokoh yang diundang dalam vaksinasi itu. Tetapi satu diantaranya yakni Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus gagal untuk divaksin lantaran tidak lolos tahapan pemeriksaan kesehatan karena tekanan darahnya tinggi.
.
"Saya 140 sekian ya, jadi memang tidak boleh karena ketentuan seperti itu," kata Yusri di Balai Kota, Jumat (15/1).
Seperti diketahui, calon penerima vaksin akan terlebih dahulu menjalani tahapan pemeriksaan atau penapisan berdasarkan 16 kriteria. Apabila ada satu kriteria saja yang tak terpenuhi, ia tak bisa disuntik vaksin saat itu.
"Karena ada beberapa ketentuan untuk vaksinasi itu dengan persyaratan khusus. Salah satunya adalah tensi. Tensi normal itu haru 130/40 atau 120/80. lewat dari situ memang tidak boleh dipaksakan, tapi dijadwalkan sambil lihat situasi," lanjutnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments