Rabu, 13/01/2021 10:22 WIB
RS Polri Jakarta Terima 112 Sampel DNA, 4 Korban Sriwijaya Berhasil Diidentifikasi,
JAKARTA, DAKTA.COM - RS Polri Kramat Jati telah menerima 112 sampel DNA dari keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, 137 kantong jenazah. "Kemudian kantong-kantong ini akan dilakukan identifikasi oleh tim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di RS Polri, Jakarta, Rabu (13/1).
Dari 112 sampel yang diterima, 62 sampel belum melengkapi dan melapor ke Tim DVI RS Polri Jakarta. "Belum semua keluarga memberikan sampel, kami masih kurang sembilan keluarga yang belum sampaikan sampel DNA. Kami harap sembilan keluarga menyerahkan sampel," kata dia.
Diketahui, hingga hari ini, Rabu (13/1) atau lima hari usai insiden Sriwijaya jatuh itu, total empat orang korban sudah berhasil diidentifikasi.
Keempatnya adalah Okky Bisma, terdaftar sebagai flight attendant; Fadly Satrianto, kopilot pesawat; serta dua penumpang bernama Khasanah dan Asy Habul Yamin.
Okky berhasil diidentifikasi pada Senin (11/1), sedangkan tiga korban lainnya berhasil diidentifikasi pada Selasa (12/1).
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments