Tangan Dokter Gemetar Suntik Vaksin Ke Jokowi; Ya Menyuntik Orang Pertama
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan vaksinasi Covid-19 pertama kali di Indonesia, hari ini, Rabu (13/1).
Tenaga kesehatan yang menyuntik vaksin itu ke Jokowi, yakni Wakil Ketua Dokter Kepresidenan, Prof. Abdul Muthalib.
Dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menerima dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac. Terlihat tangan sang dokter ini gemetar sesaat sebelum memasukkan jarum suntik ke lengan Jokowi.
"Ya menyuntik orang pertama di Indonesia, tentunya ada rasa juga. Tetapi masalah itu, tidak menjadi halangan saya untuk menyuntikkannya," kata Abdul pada konferensi persnya.
Ia juga menuturkan saat menyuntikkan tidak ada masalah. "Pertamanya saja, agak gemeteran," ungkap dokter itu.
Abdul juga menuturkan tidak ada pendarahan pada Jokowi saat vaksinasi berlangsung.
"Bahkan tidak ada pendarahan sama sekali suntikannya," jelas Abdul.
Pada kesempatan yang sama, Abdul juga menuturkan Jokowi tidak merasa sakit saat vaksin ini disuntikkan.
"Setelah saya suntik, bapak tidak terasa sakit sedikit pun. Jadi, tidak ada perasaan apa-apa, Alhamdulillah," ucap Abdul Muthalib.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments