Selasa, 12/01/2021 17:10 WIB
Black Box Sriwijaya Air 182 Ditemukan
JAKARTA, DAKTA.COM - Black box atau kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara ditemukan sekitar pukul 16.20 WIB, Selasa (12/1).
Penemuan black box ini berada di lokasi pencarian di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Black box kini telah diangkut menggunakan KRI Rigel ke Posko JICT, Tanjung Priok.
Sebelumnya, Sriwijaya Air SJ 182 jatuh pada Sabtu (9/1) lalu usai lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta. Sedianya pesawat nahas tersebut akan menuju Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
Data sementara mencatat, pesawat sempat berbelok dari jalur seharusnya sebelum turun tajam dari ketinggian.
Black box sendiri menjadi kunci utama untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan pesawat.
Black box sengat penting dan perlu ditemukan, sebab bisa membantu penyelidik untuk mencari tahu peristiwa sebelum terjadinya kecelakaan.
Nantinya, data yang disimpan pada perekam akan membantu penyelidik kecelakaan penerbangan (Air Crash Investigators) dalam menghasilkan rekonstruksi video komputer penerbangan dan menggambarkan terkait penanganan pesawat sebelum kecelak
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments