Ahad, 10/01/2021 15:34 WIB
Total 6 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air Dibawa ke RS Polri
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim gabungan pencarian jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berhasil menemukan beberapa dugaan serpihan pesawat dan potongan tubuh penumpang.
Hingga Ahad (10/1) siang, sejumlah temuan hasil pencarian jatuhnya pesawat dilaut Kepulauan Seribu, kembali tiba di Posko SAR Terpadu Jakarta International Container Terminal (JICT) 2 Tanjung Priok.
"Kami kembali menerima barang bukti dari anggota tim yang telah bekerja, berupa tiga kantong serpihan pesawat, kemudian lima kantong berisi potongan (tubuh) manusia," kata Direktur Operasi Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Rasman di lokasi.
Serpihan badan pesawat akan diserahkan ke KNKT, sementara potongan tubuh manusia diterima Tim DVI RS Polri. Dengan demikian, total sudah terdapat enam kantong jenazah berisi potongan tubuh diserahkan RS Polri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu kantong berisi potongan tubuh sudah diserahkan ke RS Polri pada Sabtu kemarin.
"Tugas polisi membangun posko, kemudian dikasih label setiap temuan apa pun," ujar Yusri di Posko SAR Terpadu JICT 2 Tanjung Priok, Ahad.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments