Sabtu, 09/01/2021 14:32 WIB
Agar Daya Beli Masyarakat Tak Anjlok Saat PPKM Jawa Bali?
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 diiringi dengan peningkatan langkah-langkah untuk mempercepat penyerapan APBN.
"Hendaknya pemerintah mengantisipasinya dengan mempercepat penyerapan APBN 2021 dan pengucuran dana program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Heri mengingatkan bahwa belanja untuk APBN 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 2.750 triliun, sementara dana untuk program PEN 2021 ditetapkan sebesar Rp 403,9 triliun.
Ia menyatakan bahwa kebijakan PPKM merupakan sebuah langkah keputusan yang sulit, namun harus dilaksanakan untuk menekan laju korban Covid-19.
Menurutnya, pemerintah juga telah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5 persen pada 2021, sehingga kebijakan PPKM Jawa-Bali diharapkan tidak membuyarkan target tersebut.
Heri mengutarakan harapannya agar kasus tahun lalu tidak terulang kembali di mana kebijakan pembatasan tidak diikuti dengan langkah penyerapan anggaran yang masif.
Politisi Partai Gerindra itu memprediksi kebijakan PPKM Jawa Bali menurunkan laju perekonomian nasional, terutama bisa memukul tingkat daya beli masyarakat.
"Agar daya beli rakyat tidak terpuruk, sebaiknya penyerapan anggaran APBN 2021 dan pengucuran dana PEN harus dipercepat," ucap Heri.
Ia juga menuturkan agar semua kementerian/lembaga hendaknya langsung tancap gas sejak awal tahun 2021, karena belanja pemerintah harus menjadi instrumen penting untuk mengungkit daya beli masyarakat.
Selain itu, ujar dia, hingga akhir 2019, realisasi dana PEN hanya mencapai 83,4 persen atau Rp 579,78 triliun sehingga diharapkan minimnya penyerapan anggaran awal tahun lalu jangan terulang lagi.
"Di saat pemerintah menerapkan PPKM Jawa-Bali, maka belanja pemerintah harus menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Terpenting adalah menyelamatkan konsumsi rumah tangga," ucapnya.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial. Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, 6 Januari 2021.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, aparat Kepolisian dan TNI.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Tempo.co |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments