Jum'at, 08/01/2021 16:28 WIB
Ustad Ba'asyir Tiba di Ngruki Langsung Masuk ke Area Pesantren Al Mukmin
SOLO, DAKTA - Ustad Abu Bakar Ba'asyir telah tiba di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (8/1) sekitar pukul 13.34 WIB.
Ustad Ba'syir bersama rombongan keluarga menaiki mobil Hyundai Putih berplat AD 1138 WA langsung memasuki area pesantren dan mengambil wudhu kemudian memasuki masjid pondok.
Namun sebelum salat, Ustad Ba'asyir menyempatkan diri untuk melambaikan tangan kepada awak media yang mendokumentasikan kedatangannya.
Ustad Ba'asyir memasuki lingkungan pondok dari pintu utama di sisi Utara pondok. Awalnya, Ustad Ba'asyir direncanakan masuk lewat pintu belakang di sisi selatan.
"Tadi sebelum Salat Jumat kita koordinasi lagi di dalam. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan, kita alihkan lewat pintu depan," kata Humas Tim Penyambutan Ustad Ba'asyir, Endro Sudarsono.
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan tidak ada pengamanan khusus untuk mengawal kedatangan Ustad Ba'asyir.
Namun ia menegaskan Satgas Covid-19 Sukoharjo tak segan-segan menindak tegas jika terjadi kerumunan simpatisan yang hendak menyambut kedatangan Ustad Ba'asyir.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments