Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/01/2021 14:12 WIB

Jumlah Denda Pelanggar Prokes di DKI Rp5,7 Miliar

Ilustrasi pelanggar PSBB
Ilustrasi pelanggar PSBB
JAKARTA, DAKTA.COM - Satpol PP DKI Jakarta merilis jumlah denda yang terkumpul bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode April 2020 sampai dengan 6 Januari 2021 mencapai Rp5,7 miliar. 
 
"Adapun rincian denda merupakan denda perorangan dengan jumlah Rp 3.612.045.000, dan denda tempat atau fasilitas umum non-perorangan sejumlah Rp 2.093.650.000. Total keseluruhan sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1). 
 
Arifin juga mencatat jumlah pelanggaran tidak menggunakan masker dalam periode yang sama sejumlah 316.754 dengan rincian sanksi teguran sebanyak 7.361, sanksi kerja sosial 285.762 dan sanksi denda administrasi 23.631. 
 
Sementara terdapat pelanggaran non perorangan dari tempat usaha, tempat kerja atau fasilitas umum dengan sanksi penutupan sementara sebanyak 2.080 dan sanksi denda sebanyak 528. 
 
"Terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah," kata Arifin. 
 
Ia mengingatkan beragam sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta. Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp 250.000. 
 
"Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 500.000," tutur Arifin. 
 
Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp 1.000.000. 
Untuk sanksi tempat usaha seperti tempat makan dan lainnya, Arifin mengatakan akan ada Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. 
 
"Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta," ucap Arifin. 
 
Untuk perkantoran, tempat kerja, dan industri, lanjut Arifin, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. 
 
"Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp 50 juta sampai dengan maksimal Rp 150 juta," pungkas Arifin.
 
Reporter :
- Dilihat 1101 Kali
Berita Terkait

0 Comments