Jum'at, 08/01/2021 08:25 WIB
Ust. Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Diperkirakan Tiba di Ngruki Pukul 14.00 WIB
BOGOR, DAKTA.COM - Ustad Abu Bakar Ba'asyir (ABB) telah bebas murni dari tahanan atas kasus teroris di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1).
Dia yang dijemput putra dan kuasa hukumnya pun langsung dibawa pulang ke kediamannya di Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Perjalanan ABB menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 (Antiteror Polri) dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.
Sebelum dibebaskan, Ustad Ba'asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Rika mengatakan hasil tes cepat antigen Ustad Ba'asyir dinyatakan negatif Covid-19.
Putra Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Abdurrochim mengatakan, bila tidak ada halangan, rombongan akan tiba di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah sekira pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB.
"Insyaallah bila lancar dan tidak ada halangan, rombongan akan tiba di ponpes sekira pukul 13.00 atau pukul 14.00 WIB, lah," kata Ustad Iim sapaan akrabnya.
Ustad Iim mengaku lega dengan kebebasan ayahnya dari tahanan. Ustad Iim pun kembali meminta pada masyarakat terutama para pendukung ayahnya untuk tidak datang ke ponpes.
Selain memang tidak ada acara penyambutan, pihak keluarga pun tidak ingin ada claster baru nantinya. Ustad Iim hanya meminta doa untuk kesehatan ayahnya saja.
Sebelumnya, mantan terpidana kasus terorisme itu bebas murni seusai menjalani 15 tahun penjara. Ustad Ba'asyir keluar dari Lapas Gunung Sindur sekira pukul 05.30 WIB dalam kondisi sehat.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments