Kamis, 07/01/2021 11:26 WIB
Airlangga: PPKM Bukan Menghentikan Seluruh Kegiatan Masyarakat
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah pusat akan segera memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah. Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan PPKM bukan dimaksudkan untuk menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.
"Apa yang diatur disampaikan bukan hentikan seluruh kegiatan. Jadi kegiatan sektor esensial, baik bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, obvitnas, semua bisa berjalan," kata Airlangga saat konferensi pers secara langsung di YouTube Satgas COVID-19, Kamis (7/1).
Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengeluarkan instruksi Mendagri kepada para gubernur yang wilayahnya akan diterapkan PPKM.
"Ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi daripada Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur di daerah tersebut akan memberikan surat edaran yang sudah menerbitkan kemarin di Bali, dan hari ini direncanakan Gubernur DKI," ucap Airlangga.
Airlangga yang juga Menko Perekonomian, menegaskan SE yang beredar nantinya akan terkait pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan tersebut, kata dia, dimulai dari WFH 75 persen hingga kegiatan operasional mal hingga pukul 19.00 WIB.
"Pembatasan yang dilakukan adalah kerjanya WFH 75 persen, kalau kementerian sesuai Peraturan MenPAN-RB dan mal dibatasi sampai jam 19.00 WIB, dine in tetap dibolehkan sebesar 25 persen. Artinya, restoran tetap bisa dine in 25 persen dan sisanya tentu take away atau order, dan sektor tempat ibadah 50 persen, fasum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, transportasi ada regulasi yang dibatasi, yang diatur daerah masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan melakukan PPKM mulai 11 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah wilayah Jawa - Bali. Istilah ini berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Rencananya, wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan PPKM setelah edaran Gubernur DKI diterbitkan pada 11 Januari 2021.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments