Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/09/2015 13:03 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelar Uji Emisi

Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan

BEKASI_DAKTACOM: Dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 17 September, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menggelar uji emisi kendaraan roda empat di beberapa titik.

Kepala Seksi  Perbengkelan dinas perhubungan Kota Bekasi ‎​Jonner Simanjuntak pada Rabu (16/9), mengatakan dalam rangka Hari Perhubungan Nasional, dilakukan uji emisi oleh dinas perhubungan di beberapa lokasi seperti di perkantoran pemerintah daerah.

Setiap kendaraan yang melintas akan dilakukan uji emisi, dan bagi yang tidak lolos kadar karbon monoksida (co) di atas 4,5 harus segera di perbaiki.

"Kendaraan berbahan bakar Bensin ambang batas Karbon Monoksida harus standar 4,5 dan jika diatasnya harus segera di bawa ke bengkel untuk perawatan," ungkapnya.

Uji emisi ini mengacu kepada Peraturan Menteri link hidup no 5 /MENLH / 8 / 2006 tentang emisi gas buang kendaraan bermotor lama, Uu no 22 th 2009 tentang lalulintas, Perwal no 21th 2010 tentang pemeriksaan emisi gas buang, dan Perda no 10 th 2012  tentang penyelenggaraan usaha angkutan umum.

Dishub berharap dengan dilakukannya uji emisi bagi kendaraan roda empat, Pemkot dapat mengetahui kelayakan kendaraan di Kota Bekasi serta meminimalisir pencemaran.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2910 Kali
Berita Terkait

0 Comments