Kamis, 31/12/2020 13:16 WIB
Ini Tanggapan Sekjen MUI tentang Pembubaran FPI
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam taklimat media yang digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (31/12/20).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan mengatakan, pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi dibanding melakukan pembubaran.
"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah di Jakarta, Rabu (30/12/20).
Menurut Amirsyah, melakukan pembubaran Ormas lebih mudah dari melakukan pembinaan.
"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," ungkap Amirsyah.
Amirsyah lantas mengingatkan, agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog dalam menyikapi persoalan Ormas seperti FPI.
Apalagi dalam kiprahnya sebagai Ormas Islam, lanjut Amirsyah, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
“Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi,” pungkas Amirsyah.
Kendati demikian, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah, terutama mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang (moderat) kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Amirsyah kemudian berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.
Pasca pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.
“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” papar Amirsyah.
Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atibut serta Penghentian kegiatan FPI.
Keenam pejabat yang menyetujui pembubaran FPI tersebut antara lain, Tito Karnavian (Mendagri), Yasonna Laoly (Menkumham), Johnny G Plate (Menkominfo), Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), dan Boy Rafly Amar (Kepala BNPT).
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments