Rabu, 30/12/2020 09:51 WIB
Hingga Saat Ini, Pihak Keluarga Kesulitan Jenguk HRS ke Rutan
JAKARTA, DAKTA.COM - Pihak keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga saat ini belum diperkenankan menjenguk ke rutan. Kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Pawiro, mempertanyakan aturan tersebut yang tidak memperbolehkan menjenguk ke rutan.
"Sejak ditahan, pihak keluarga masih kesulitan untuk bertemu dan mengunjungi, karena penyidik belum memperkenankan. Terlebih lagi penyidik sering saling melempar tanggung jawab apabila ada pihak keluarga yang ingin berkunjung," ucap Sugito melalui keterangan tertulis pada Selasa, (29/20).
Menurut Sugito, pihak keluarga bersedia memenuhi protokol kesehatan dalam kunjungan bertemu HRS. Ia pun menyayangkan atas sikap pihak kepolisian tersebut.
"Sebagai warga negara, memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk bertemu keluarga, mendapatkan support. Apalagi, HRS sudah sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum," kata Sugito.
"Harapannya hak-hak HRS sebagai tersangka dapat dimudahkan oleh pihak kepolisian," lanjut Sugito.
Sebelumnya diberitakan HRS merupakan tersangka atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan, dan kini tengah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments