Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/12/2020 15:39 WIB

Aziz Yanuar: Pencabutan SP3 Kasus HRS Bentuk Kepanikan Pihak Tertentu

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.Foto Istimewa
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.Foto Istimewa
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar melihat kasus pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan bentuk kepanikan pihak tertentu atas terbukanya temuan kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI.
 
"Saya lihat ini, bentuk kepanikan terbukanya kasus pembantaian enam syuhada. Jadi ada upaya pengalihan isu besar - besaran," jelas Aziz kepada Dakta, Selasa (29/12).
 
Ia juga mengaku heran dengan pencabutan SP3 tersebut yang sebenarnya kasus tersebut sudah berlangsung lama dan sudah dipraperadilankan dan dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
 
"Ini terlampau lama, dan baru diungkap lagi sekarang. Orang gak ngerti hukum pun bisa lihat, kok baru sekarang. Padahal kita menang dalam gugatan praperadilan," tegasnya.
 
Seolah - olah, lanjut Aziz, ada pesan yang sedang dimainkan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). "Kasus HRS bertubi - tubi. Dugaan kesana (ada agenda tertentu) saya kira sangat kuat," ujar Aziz.
 
Menurut Aziz, tim penasehat HRS sedang fokus mempersiapkan agenda sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Januari 2021.
 
"Kita saja ini, mengajukan gugatan praperadilan 15 Desember dan baru diterima 4 Januari mendatang. Saya lihat pencabutan SP3 itu, diajukan baru - baru ini," papar Aziz.
 
Azis mengaku atas kasus ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan HRS dalam mengambil sikap tegas. "Insya Allah besok kita ke rutan untuk berkonsultasi sambil melihat dinamika ke depan," ujarnya.
 
Atas pencabutan SP3 itu, Aziz mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jakarta Selatan. "Baru tahu dari media," tutupnya.
 
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka HRS.
 
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum dilanjutkan.
Reporter :
- Dilihat 926 Kali
Berita Terkait

0 Comments