Selasa, 29/12/2020 15:39 WIB
Aziz Yanuar: Pencabutan SP3 Kasus HRS Bentuk Kepanikan Pihak Tertentu
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar melihat kasus pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan bentuk kepanikan pihak tertentu atas terbukanya temuan kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI.
"Saya lihat ini, bentuk kepanikan terbukanya kasus pembantaian enam syuhada. Jadi ada upaya pengalihan isu besar - besaran," jelas Aziz kepada Dakta, Selasa (29/12).
Ia juga mengaku heran dengan pencabutan SP3 tersebut yang sebenarnya kasus tersebut sudah berlangsung lama dan sudah dipraperadilankan dan dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
"Ini terlampau lama, dan baru diungkap lagi sekarang. Orang gak ngerti hukum pun bisa lihat, kok baru sekarang. Padahal kita menang dalam gugatan praperadilan," tegasnya.
Seolah - olah, lanjut Aziz, ada pesan yang sedang dimainkan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). "Kasus HRS bertubi - tubi. Dugaan kesana (ada agenda tertentu) saya kira sangat kuat," ujar Aziz.
Menurut Aziz, tim penasehat HRS sedang fokus mempersiapkan agenda sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Januari 2021.
"Kita saja ini, mengajukan gugatan praperadilan 15 Desember dan baru diterima 4 Januari mendatang. Saya lihat pencabutan SP3 itu, diajukan baru - baru ini," papar Aziz.
Azis mengaku atas kasus ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan HRS dalam mengambil sikap tegas. "Insya Allah besok kita ke rutan untuk berkonsultasi sambil melihat dinamika ke depan," ujarnya.
Atas pencabutan SP3 itu, Aziz mengaku belum menerima surat resmi dari PN Jakarta Selatan. "Baru tahu dari media," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka HRS.
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum dilanjutkan.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments