Selasa, 29/12/2020 11:05 WIB
Hari Kamis, Diprediksi Puncak Libur Tahun Baru. 198 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta
RAWALUMBU, DAKTA.COM - PT Jasa Marga Tbk memproyeksikan puncak volume lalin meninggalkan Jakarta saat libur Tahun Baru 2021 terjadi pada Kamis (31/12) sebesar 198 ribu kendaraan melalui 4 GT utama Tol Jakarta - Cikampek, meningkat 41,1 persen dari lalin new normal.
"Sedangkan puncak volume lalin kembali menuju Jakarta diprediksi terjadi pada Minggu (3/1) sebesar 205,5 ribu kendaraan melalui 4 GT utama, meningkat 18,5% dari lalin new normal," jelas Corporate Communication & Community Development Group Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangannya pada Selasa (29/12).
Pihaknya juga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak).
Terlebih lagi saat berada di Tempat Istirahat (TI), isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments