Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 27/12/2020 13:33 WIB

Warga Kota Bekasi Keluar Rumah Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Choiruman J.Putro
Choiruman J.Putro
BEKASI TIMUR, DAKTA.COM - Warga Kota Bekasi keluar rumah tidak menggunakan masker akan dijerat sanksi denda sebesar Rp100ribu. Hal itu bentuk penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
 
Sanksi denda tersebut tertuang pada Pasal 51 poin (a), Perda tentang penanganan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB) Kota Bekasi yang berbunyi, "Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah)".
 
Sedangkan Pasal 35 ayat (1) yang dimaksud berisi sanksi administratif berupa, teguran lisan atau tulisan; kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.
 
Sebelumnya, pada Rabu (23/12) DPRD dan Pemkot Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) .
 
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengatakan, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.
 
"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," jelas Choiruman kepada Dakta, Ahad (27/12).
 
Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. 
 
Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.
 
Besaran denda disesuikan pada objek hukum, misalnya denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.
 
Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.
 
Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.
 
Menurutnya dasar itu tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.
 
"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda. Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.
Reporter :
- Dilihat 1243 Kali
Berita Terkait

0 Comments