Ahad, 27/12/2020 11:27 WIB
ASN dan PPPK Diimbau Tidak Liburan ke Luar Kota Cegah Covid 19
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak keluar kota saat libur natal dan tahun baru. Himbauan ini ditujukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya, Ahad (27/12).
Ia menjelaskan, himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Bagi pejabat PPPK bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments