Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/09/2015 08:48 WIB

Pemkab Bekasi Revisi RPJMD 2012-2017

Kantor pusat pemerintahan kabupaten Bekasi 1
Kantor pusat pemerintahan kabupaten Bekasi 1

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 yang sesuai dengan rencana pembangunan pemerintah pusat.

Rencana merubah RPJMD tersebut dilakukan Pemkab Bekasi melalui penyampaian nota Bupati Bekasi pada rapat paripurna di gedung DPRD

Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengtakan pada Selasa (15/9) perubahan RPJMD itu perlu yang mengacu pada rencana pembangunan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah provinsi Jawa Barat.

Apalagi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) belum dimasukan dalam RPJMD, sehingga nantinya akan dibahas melalui pansus DPRD.

Menurut Rohim perubahan RPJMD itu dianggap perlu karena sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan.

Dokumen ini juga berguna sebagai dasar penilaian kinerja Bupati dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan menjadi tolok ukur keberhasilan Bupati dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan ini nantinya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang nantinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4632 Kali
Berita Terkait

0 Comments