Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/12/2020 10:13 WIB

Sore Nanti Perda AKHB Kota Bekasi Disahkan

Pemkot Bekasi bentuk relawan penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 bersama unsur masyarakat
Pemkot Bekasi bentuk relawan penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19 bersama unsur masyarakat
BEKASI TIMUR, DAKTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada Rabu (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB akan  mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah Pandemi COVID-19. 
 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, poin dalam draft peraturan protokol kesehatan ini sudah dirampungkan dan menunggu untuk segera di sahkan. "Selesai kemarin Senin (21/12), hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi,” kata Haeri, hari ini.
 
Haeri menjelaskan, proses fasilitasi di tingkat provinsi berlangsung lama karena terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah. Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat.
 
Perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB). ”Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat,” ungkapnya.
 
Haeri juga menjelaskan, telah memberikan laporan perampungan poin Perda prokes tersebut kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Pembahasan Perda Prokes ini sudah berjalan sejak awal Oktober 2020.
 
Selama ini, kata dia, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat. Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
 
”Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan COVID-19,” tegasnya.
 
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
 
 
Reporter :
- Dilihat 1370 Kali
Berita Terkait

0 Comments