Senin, 21/12/2020 14:27 WIB
Mulai Besok Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes Rapid Antigen Biayanya Rp105 Ribu
JAKARTA, DAKTA.COM - PT KAI (Persero) mulai besok, Selasa (22/12) akan mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa. Seiring dengan itu, KAI juga menyiapkan layanan rapid test antigen murah yang akan tersedia di 9 stasiun.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan layanan rapid test antigen akan disediakan di beberapa stasiun KAI mulai hari ini. KAI sendiri menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu per sekali tes.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan dalam keterangannya, Senin (21/12).
Layanan rapid tes antigen tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Lantaran proses pelayanan rapid test Antigen lebih lama ketimbang rapid test antibodi, penumpang diminta melakukan tes H-1 sebelum perjalanan dilakukan.
KAI mewajibkan penumpang kereta mengantongi dokumen tes rapid Antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung. Ketentuan itu berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments