Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/12/2020 16:20 WIB

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Bekasi Larang Perayaan Tahun Baru

Surat Edaran Pemkab Bekasi yang melarang Perayaan Tahun Baru
Surat Edaran Pemkab Bekasi yang melarang Perayaan Tahun Baru

CIKARANG, DAKTACOM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan baru.

 

Dalam Surat Edaran No. 300 /SE-88/ Bakesbangpol yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tersebut disampaikan himbauan kepada masyarakat agar tertib dan displin serta mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di tempat umum atau tempat keramaian.

 

Dalam surat itu menyebutkan Kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan diwajibkan untuk menjaga dan memathu protokol kesehatan. Selain itu masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021.

 

Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadat perayaan Natal agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat. Dalam hal terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan mengatakan surat edaran yang dikeluarkan itu agar mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, apalagi sejauh ini angka kasus terbil;ang cukup tinggi sehingga perlu diantisipasi dengan melakukan pelarangan bagi kerumunan massa

 

“Surat edaran yang dikeluarkan itu akan disebar ke seluruh wilayah kecamatan dan desa agar pemerintah di tingkat bawah menginformasikan ke masyarakat”, tandasnya***

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1868 Kali
Berita Terkait

0 Comments