Jum'at, 18/12/2020 15:39 WIB
Polisi Amankan Sejumlah Orang di Aksi 1812
JAKARTA, DAKTA.COM - Aparat kepolisian menangkap sejumlah orang yang hendak mengikuti aksi 1812 di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Penangkapan itu berawal dari aksi saling dorong saat polisi berupaya membubarkan peserta di Patung Kuda. Salah seorang aparat kepolisian sempat menyerukan, "Tarik aja satu, tarik."
Massa aksi kemudian semakin terdesak menuju arah Jalan MH Thamrin. Di kawasan Thamrin, polisi kemudian menangkap peserta lainnya.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto yang turut mengamankan aksi turut meminta agar peserta yang melawan ditangkap.
"Tangkap aja yang melawan. Angkut-angkut. Tapi jangan dipukul," kata Heru melalui pengeras suara.
Sementara itu massa aksi 1812 yang berada di Jalan H. Agus Salim, Jakpus terlibat dorong-dorongan dengan petugas Polri-TNI. Petugas gabungan mengamankan lima orang dari insiden tersebut.
Sekitar pukul 15.26 WIB, massa aksi 1812 yang bertahan di Jalan H Agus Salim memaksa merangsek ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Upaya massa itu langsung dihadang oleh petugas gabungan.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments