Rabu, 16/12/2020 15:21 WIB
Jokowi Siap Menjadi Orang Pertama Divaksin
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menjadi orang pertama yang akan disuntik vaksin Covid-19.
"Nanti saya yang akan menjadi penerima pertama, divaksin pertama kali untuk memberikan kepercayaan kepercayaan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 16 Desember 2020.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.
Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin buatan Sinovac asal Cina telah tiba di Indonesia pada 6 Desember lalu.
Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjajaran (Unpad) menyebut hasil uji klinis fase III vaksin buatan Sinovac baru bisa diumumkan paling cepat pada akhir Januari 2021. Setelah hasil tahapan uji klinis diketahui, barulah tim melapor kepada BPOM. Lalu, BPOM akan mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau izin edar dalam kondisi darurat. Setelah mengantonginya izin, barulah vaksinasi bisa dilakukan.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments