Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/12/2020 13:42 WIB

Cegah Penyebaran Covid, Warga Bekasi Diimbau Tidak Merayakan Malam Tahun Baru

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi mengimbau warga Kabupaten Bekasi, untuk tidak merayakan malam pergantian tahun di sejumlah simpul keramaian. Hal ini guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.
 
"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang pada Rabu (16/12).
 
Aparat kepolisian tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun. Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan COVID-19. 
 
"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu COVID-19 opsnal yustisi," katanya.
 
Hendra meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi COVID-19. Terlebih, angka kasusnya terus mengalami peningkatan.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1587 Kali
Berita Terkait

0 Comments