Selasa, 15/12/2020 12:28 WIB
Usai Diperiksa Polisi 24 Jam, Ketum FPI dan Panglima LPI Tak Ditahan
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keduanya berada di Mapolda Metro Jaya lebih dari 24 jam.
"Insyaallah tidak (ditahan), saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim hukum FPI bahwa insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah," kata pengacara KH. Ahmad Sobri Lubis dan Maman, Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12). Keduanya dipulangkan pada pukul 11.00 WIB.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya diperiksa dengan 63 pertanyaan sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Beliau, di samping sebagai tersangka, beliau sebagai saksi. Karena saat acara itu di tempatnya Habib Rizieq, tapi sebagian besar untuk keterangan detailnya Ustaz Sobri akan jelaskan di pengadilan mungkin itu," jelas Sugito.
Untuk diketahui, setelah diperiksa sebagai tersangka kerumunan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dari tersangka Habib Rizieq Shihab hingga dini hari. Pemeriksaan dini hari tadi sempat dihentikan sementara dan dilanjutkan pagi tadi.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments