Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/12/2020 11:35 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Tindak Tegas THM yang Melanggar Aturan Prokes

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah
BEKASI, DAKTA.COM - Satpol PP Kota Bekasi akan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) terkait melewati  jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
 
“Pada intinya kebersamaan pencegahan pada masa pandemik covid-19 kita lakukan bagi mereka yang melanggar aturan jam operasional, pemerintah sudah menentukan jam operasional yaitu jam 16:00 wib sampai dengan 23:00 wib, tentunya kami harapkan semua ikut aturan itu,” kata Kasat Pol PP Abi Hurairah di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (15/12).
 
Ia juga menegaskan sudah memanggil beberapa pengusaha THM yang melanggar aturan jam operasional. Pemerintah kota Bekasi sudah melakukan tindakan berupa surat peringatan atau teguran kepada pada THM nakal di masa pandemik.
 
“Kami sudah memanggil mereka dan mereka sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi jam operasional, apabila masih melanggar, mereka siap di segel,” kata Abi.
 
Abi juga menuturkan bahwa tindakan tegas kepada para pengusaha THM akan melihat berbagai aspek serta koordinasi antar lembaga.
 
“Untuk sementara ini kami harus merapatkan dulu, jangan sampai hal ini membuat salah persepsi, kita akan evaluasi dan bukan hanya satpol PP saja, ada tim covidnya, dinas pariwisatanya dan lainnya,” pungkasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan 3 pilar Kec. Pondok Gede membubarkan aktivitas kerumunan di Cafe Tiffany Club and Lounge di jalan Jl. Transyogi Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna masih beroperasi melewati batas jam operasional, pada Ahad (13/12) malam.
 
Saat petugas gabungan 3 Pilar melaksanakan operasi didalam lounge menghimbau para pengunjung untuk bubar dan meninggalkan lokasi. "Namun didapati pintu depan/utama dan pintu belakang dikunci oleh karyawan Tiffany sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada didalam tidak dapat keluar," jelas Kompol Jimmy kepada Dakta pada Senin (14/12).
 
Reporter :
- Dilihat 2080 Kali
Berita Terkait

0 Comments