Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/12/2020 17:00 WIB

Antisipasi Kluster Saat Pergantian Tahun, Usaha Pariwisata Wajib Miliki Sertifikasi

Ilustrasi penerapan protokol kesehatan Covid 19 di restoran
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan Covid 19 di restoran

CIKARANG, DAKTACOM - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mewajibkan usaha jasa wisata diwilayahnya memiliki sertifikasi protokol kesehatan.

 

Koordinator Satgas percepatan penangganan Covid-19 Kabupaten Bekasi di sektor pariwisata, Kompol Budi Setiyadi, Senin (14/12) mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan angka Covid-19 terutama saat libur panjang dan malam pergantian tahun, pihaknya sudah mengajukan draft Surat Keputusan (SK) Bupati agar menerbitkan sertifikasi protokol kesehatan bagi usaha jasa wisata diantaranya tempat hiburan, hotel, taman rekreasi, kuliner dan event organizer (EO).

 

"Mereka diminta memenuhi sekitar 86 item protokol kesehatan, seperti menyediakan cairan pencuci tangan, menyediakan thermo gun, menerapkan pembatasan jarak pengunjung dan sebagainya, dan masing-masing item jasa usaha wisata berbeda-beda, contohnya di usaha kuliner, protokol kesehatan juga dimulai dari dapur saat koki memasak dan membersihkan meja makan", ucapnya.

 

Tim sertifikasi ini terdiri dari Polri, Satpol PP, TNI, Dinkes, dan Dinas Pariwisata, saat ini prosesnya tengah disiapkan SK Bupati sebagai legalitas hukum menerbitkatkan sertifikasi, jadi tidak perlu ada Perda.

 

Ia menjelaskan dalam sertifikasi itu masing-masing jasa usaha wisata harus memenuhi item protokol kesehatan dan nanti akan ada nilainya tergantung item yang sudah dilaksanakan, tim sertifikasi akan mendatangi tempat usaha pariwisata secara tiba-tiba, agar mereka tidak mempersiapkan terlebih dahulu.

 

"Jika mereka sudah memenuhi item protokol kesehatan, maka diberikan piagam, dan dipasang spanduk bahwa tempat usaha wisata tersebut sudah tersertifikasi dan aman bagi pengunjung, sementara bagi yang belum memenuhi syarat diberikan himbuan dan teguran", ucap pria yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi ini.

 

Diakui Budi, sertifikat yang diberikan itu akan terus dipantau dan dievaluasi, karena piagam yang diberikan tidak serta merta mengabaikan protokol kesehatan, jika kedapatan, sertifikasi itu akan dicabut***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1396 Kali
Berita Terkait

0 Comments