Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/12/2020 13:43 WIB

Langgar Prokes, Pengunjung Cafe Tiffany Club and Lounge di Jatisampurna Dibubarkan Polisi

Langgar Prokes Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe Tiffany Club and Lounge
Langgar Prokes Polisi Bubarkan Pengunjung Cafe Tiffany Club and Lounge
JATISAMPURNA, DAKTA.COM - Polsek Pondok Gede melakukan pembubaran tempat Hiburan Malam karena melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional klub malam mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
 
Kegiatan Operasi Cipta Kondusif Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Polsek Pondok Gede bersama gabungan 3 Pilar mulai melaksanakan operasi pada pukul  00.30 WIB menyasar lokasi tempat-tempat hiburan malam diwilayah hukum Polsek Pondok Gede, Ahad (13/12).
 
Polsek Pondok Gede dan Tiga Pilar mendapat informasi adanya salah satu tempat hiburan malam bernama Tiffany Club and Lounge di jalan Jl. Transyogi Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna masih beroperasi melewati batas jam operasional.
 
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak bersama Danramil Pondok Gede Mayor Inf. Rahmat Triyono langsung ke Tiffany Club and Lounge milik James Lee dan manager Cafe, Deni yang didapati masih beroperasi melebihi batas waktu dengan jumlah pengunjung yang penuh sekitar 200 orang.
 
Saat petugas gabungan 3 Pilar melaksanakan operasi didalam lounge dengan menghimbau para pengunjung untuk bubar dan meninggalkan lokasi. "Namun didapati pintu depan/utama dan pintu belakang dikunci oleh karyawan Tiffany sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada didalam tidak dapat keluar," jelas Kompol Jimmy kepada Dakta pada Senin (14/12).
 
Petugas 3 Pilar akhirnya tertahan didalam sampai dengan 30 menit kemudian baru pintu dibuka oleh oknum karyawan Cafe Tiffany Club and Lounge. 
 
Diketahui cafe Tiffany Club and Lounge pada hari tersebut sedang melakukan perayaan HUT ke 1 ( Pertama) dengan memberikan hiburan dan acara yang menarik sehingga pengunjung membludak.
 
"Kami paksa dihentikan dan meminta pengunjung agar kembali karena sudah melewati jam operasional," ujar Kompol Jimmy.
 
Ia menegaskan, atas kejadian itu pihaknya telah melaporkan ke gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi agar diberikan tindakan selanjutnya kepada pengelola usaha Tiffany clubs dan lounge setelah kejadian pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
 
"Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge," ungkapnya.
 
Reporter :
- Dilihat 2604 Kali
Berita Terkait

0 Comments