Senin, 14/12/2020 11:31 WIB
Wagub DKI Hadiri Fisik Sidang Paripurna Usai Sembuh dari Covid
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna DPRD DKI yang digelar hari ini, Senin (14/12) pukul 11.25 WIB.
Pria yang akrab disapa Ariza ini nampak datang dari sisi kiri gedung. Ini merupakan perdana Ariza mulai berkantor di Balai Kota DKI setelah menjalani isolasi mandiri selama 13 hari karena terpapar virus Corona.
Dalam keterangan resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, rapat hari ini beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Kemudian dilanjutkan jawaban Gubernur DKI atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Riza Patria mengumumkan kondisi kesehatannya saat ini, yang sudah negatif COVID-19. Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan menjalani isolasi mandiri selama 13 hari.
"Alhamdulillah saya telah dinyatakan negatif COVID-19. Selama masa isolasi mandiri, saya mengikuti arahan dokter dan tenaga kesehatan lainnya selama lebih-kurang 13 hari," kata Ariza dalam siaran langsung di akun Instagram pribadi miliknya, Jumat (11/12).
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments