Ahad, 13/12/2020 10:36 WIB
Politisi PKS Ini Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan HRS
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan sikap aparat kepolisian yang melakukan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Ahad (13/12).
Padahal, lanjutnya, selama tahapan Pilkada Serentak 9 Desember lalu Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana.
Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku seperti yang ditunjukkan HRS. Hal itu terlihat dengan iktikad baik HRS untuk mendatangi panggilan Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa HRS sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.
"Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," tegasnya yang juga politisi PKS itu.
Pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," ujar Aboe Bakar.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments