Kamis, 10/12/2020 15:19 WIB
Visi Baru KPID Jawa Barat, Menjawab Amanat Gubernur
BEKASI, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Jumat 4 Desember 2020.
Pesan Gubernur sangat gamblang dan mencerminkan keinginannya agar KPID yang baru dilantik meningkatkan sinergi dengan berbagai lembaga yang lain dalam mewujudkan "Jawa Barat Juara" dari sisi penyiaran. Apalagi di Jawa Barat saat ini terdapat 400 lebih lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, jumlah yang paling banyak dibanding provinsi lain. Mereka semua bergerak menyebarkan informasi.
Oleh karena itu di era baru, adaptasi kebiasan baru Gubernur Ridwan Kamil berpesan agar KPID mengkondisikan Jawa Barat mengedepankan siaran-siaran yang informatif dan inspiratif. Adagium yang mengatakan "bad news is good news" (berita buruk adalah berita baik) harus diseimbangkan dengan "inspiring news is good news".
“Dalam situasi yang begitu sulit, depresi, kita butuh cerita-cerita konten-konten informasi yang meningkatkan imunitas kita, meningkatkan kebahagiaan kita, meningkatkan kegembiraan kita. Inilah momen perjuangan untuk para Komisioner dalam suasana yang sering kita sebut sebagai perang melawan musuh yang tidak terlihat”, ujar Komisioner KPID Bidang Kelembagaan Syaefurrahman Achmad, dalam talkshow di Radio Dakta (10/12).
Gubernur juga meminta agar KPID ikut memerangi berita bohong, dan merumuskan gagasan bagaimana memerangi berita yang provokatif.
“Oleh karena itu kita butuh gagasan-gagasan dari Komisioner, tidak melulu sebagai penjaga dari sesuatu yang sudah terjadi, tapi juga sebagai konseptor dari sebuah tatanan baru dalam penyiaran informasi. Kami juga berharap tidak hanya menegosiasikan apa yang sudah terjadi di masyarakat, tapi juga tolong konsepkan: masa depan kita ini masuk seperti apa. Ini perbedaan yang dititipkan kepada komisioner yang baru,” jelasnya. Intinya, KPID harus inovatif.
Apa yang dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangatlah mendasar karena itulah harapan publik dan sesuai dengan misi kelahiran KPI, sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam menjalankan fungsinya, KPI berwenang menetapkan standar program siaran dan memberikan sanksi. KPI juga bertugas dan berkewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia (lihat pasal 8 UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002).
Saat ini Komisioner KPID Jawa Barat berkomitmen untuk menjadi bagian dari penggerak pembangunan di bidang penyiaran, seiring dan sejalan dengan visi Provinsi Jawa Barat. Untuk itu KPID Jawa Barat mengajak lembaga siaran harus bersama-sama membangun "Jabar Juara" dari sisi siaran. KPID juga akan mulai mengembangkan konsep jurnalisme positif dan jurnalisme berkeadilan untuk melawan hoax.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, mengucapkan selamat kepada tujuh orang di KPID periode 2020-2025 dalam mengemban tugasnya di dunia penyiaran. KPID jangan hanya mengawasi dan memantau, tetapi harus melahirkan konsep yang inovatif. Apalagi Jawa Barat menjadi pengguna media sosial tertinggi di Indonesia.
"Mereka adalah orang-orang terpilih yang berpotensi bisa memajukan dunia penyiaran yang positif di Jawa Barat”, ujarnya.
KPID Jawa Barat selaku mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus berkoordinasi dan bersinergi untuk menjadikan "Jabar Juara" dalam bidang Penyiaran. Semua kanal yang dimiliki harus dimaksimalkan agar masyarakat bisa mendapatkan akses informasi seluas-luasnya.*
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments