Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/12/2020 09:21 WIB

Pilkades Kabupaten Bekasi Diundur 20 Desember Mendatang

Deklarasi Damai dalam Pilkades Kab.Bekasi 2020
Deklarasi Damai dalam Pilkades Kab.Bekasi 2020
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, memutuskan untuk menunda sepekan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020. Pilkades di Bekasi rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu 13 Desember 2020 mendatang.
 
“Kita tunda karena adanya surat Mendagri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol Covid-19,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida pada Jumat (11/12).
 
Ida Farida mengatakan penyelenggaraan Pilkades dijadwalkan menjadi 20 Desember 2020. Keputusan itu diambil untuk menyiapkan secara mantap protokol kesehatan demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat dari covid-19.
 
Dalam surat nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 Desember 2020 lalu, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
Apabila terdapat jumlah DPT melebihi 500 maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.
 
"Atas dasar surat tersebut kami melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada panitia dan memastikan agar jumlah pemilih dibatasi serta jumlah TPS ditambah,” ucapnya.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1540 Kali
Berita Terkait

0 Comments