Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/12/2020 08:39 WIB

Kuasa Hukum FPI, Pagi Ini Akan Datangi Polda Metro Jaya

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.Foto Istimewa
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar.Foto Istimewa
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini. Kedatangan mereka terkait dengan penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan kasus kerumunan.
 
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini," ujar tim hukum Habib Rizieq yang juga Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kepada Dakta pada Jumat (11/12).
 
Aziz menuturkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Bukan hanya untuk Habib Rizieq, namun juga untuk lima tersangka lainnya.
 
"Untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020 serta menjelaskan pula kepada media," tuturnya.
 
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
 
Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
 
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Reporter :
- Dilihat 848 Kali
Berita Terkait

0 Comments