Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/12/2020 13:38 WIB

Asrama Haji Bekasi Siap Difungsikan RS Darurat Covid 19

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Agama (kemenag) memberikan izin atas permohonan Pemerintah Jawa Barat untuk memanfaatkan Asrama Haji Bekasi sebagai Rumah Sakit Darurat untuk percepatan penanganan Covid-19.
 
Permohonan ini tertuang dalam Surat Sekda Pemprov Jawa Barat tentang Pengelolaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 tertanggal 4 Desember 2020.
 
"Sesuai arahan Bapak Menag Fachrul Razi, permohonan Pemprov Jawa Barat terkait penggunaan asrama haji sebagai Rumah Sakit Darurat sudah disetujui, tentu dengan ketentuan yang akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama" kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dikutip dalam keterangan pers, Selasa (8/12).
 
"Kami sudah membalas surat Pemprov Jawa Barat. Intinya, Bapak Menag menyetujui meminjamkan gedung Asrama Haji Bekasi untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit Darurat bagi percepatan penanganan Covid-19," sambungnya.
 
Oman menuturkan, Menteri Fachrul sejak awal berkomitmen untuk ikut berpartisipasi aktif dalam setiap langkah percepatan penanganan Covid-19. Pihaknya kata Oman telah menawarkan penggunaan asrama haji sebagai alternatif pilihan tempat penampungan/karantina sementara percepatan penanganan Covid-19.
 
Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraaan Haji dan Umrah No 01010 tahun 2020 tentang Penggunaan Asrama Haji sebagai Tempat Penampungan/Karantina Sementara Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dengan Pengawasan (PDP) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
 
"SE ini sudah diterbitkan sejak 1 April 2020. Artinya, sejak awal Kemenag berkomitmen ikut membantu percepatan penanganan Covid-19," ungkap Oman.
 
Reporter :
- Dilihat 1671 Kali
Berita Terkait

0 Comments