Selasa, 08/12/2020 12:26 WIB
Akhirnya, Polisi Tetapkan Pelaku Asusila Anak di Bekasi Barat Jadi Tersangka
BEKASI BARAT, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial M (40) sebagai tersangka pencabulan bocah berusia 11 tahun di rumah ibadah diwilayah Kelurahan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Sudah saya tetapkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah kemarin sudah ditetapkan," jelas Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal, Selasa (8/12).
Kini, M yang merupakan paman korban sudah ditahan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. M ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi kembali memeriksa keluarga korban beberapa hari lalu.
Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya keluarga korban tak kunjung datang ketika dipanggil penyidik. "Alasan kemarin tidak datang karena kesibukan orangtuanya. Selain itu, orangtuanya juga menjaga psikologi anak, sehingga anak jangan sampai tahu orangtuanya berada di kepolisian," ujar Alfian.
Atas tindakannya, M dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus asusila yang dialami anak dibawah umur itu telah dilaporkan pihak keluarga ke polres sejak awal Januari 2020. Namun sekian bulan kasus itu telah dilaporkan kepihak berwajib, belum ada titik terang dalam meminta keadilan dimata hukum.
Pemerhati anak, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengatakan lamanya proses penyidikan polisi, membuktikan ketidak seriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa anak. Seharusnya, masyarakat atau elemen warga lain bisa mengingatkan polisi agar tak berlarut-larut dalam kasus tersebut.
"Ya harus diakui kalau peristiwa tahun 2019 bulan Juli walaupun terlambat setengah tahun pelaporannya Januari 2020 baru dilaporkan ya mohon apapun juga tetap ditindak lanjuti. Saya akan koordinasi dengan Polres," tegas Kak Seto kepada Dakta pada Sabtu (5/12) .
Reporter | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments