Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 06/12/2020 08:02 WIB

KPK Tangkap Mensos Atas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid 19

Mensos Juliari Didampingi Wawalkot Bekasi dalam Penyaluran Bansos di Kayuringin Jaya
Mensos Juliari Didampingi Wawalkot Bekasi dalam Penyaluran Bansos di Kayuringin Jaya
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara ditangkap KPK atas kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial Covid - 19. Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
 
"Adapun empat tersangka tersebut antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Ahad (6/12) dini hari.
 
Awalnya, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap enam orang. 
 
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, tim anti rasuah mengamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
 
Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 
 
Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
 
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter :
- Dilihat 1973 Kali
Berita Terkait

0 Comments