Jum'at, 04/12/2020 10:32 WIB
Polisi Undang Pemeriksaan HRS Kedua, Senin Besok
JAKARTA, DAKTA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan kedua itu dilakukan pada Senin, 7 Desember 2020 nanti.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan belum dapat memastikan apakah Habib Rizieq akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak.
"Wallahu a’lam," kata Aziz pada Jumat (4/12).
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menyerahkan surat panggilan tersebut ke pihak Habib Rizieq.
Meski begitu, Calvin tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang menerima surat panggilan itu.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments