Pemerintah Tetapkan Idul Adha, 24 September 2015
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah menetapkan Awal Dzulhijjah 1436H jatuh pada tanggal 15 September 2015. Sehingga hari Idul Adha 1436H jatuh pada tanggal 24 September 2015.
Penetapan dilakukan oleh Menteri Agama diwakili oleh Dirjen Bimas Islam Machasin saat sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah berdasarkan laporan hasil pengamatan tim rukyat hisab Kementerian Agama yang disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali yang menyatakan bahwa para petugas rukyat di seluruh titik hingga pukul 13.00 wib tidak melihat hilal.
“Dengan tidak terlihatnya hilal, maka bulan Dzulqaidah diistikmalkan menjadi 30 hari, dan 1 Dzulhijjah 1436H jatuh pada tanggal 15 September 2015,” kata Machasin di Jakarta, Ahad (13/9).
Sidang Itsbat dihadiri oleh wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Huzaimah T. Yanggo, pimpinan Ormas Keagamaan Islam dan sejumlah duta besar Negara Islam.
Dikatakan Machasin, bila ada yang menetapkan Idul Adha hari Rabu 23 september 2015, kita harus menghormatinya, karena kita punya pengalaman dengan perbedaaan tersebut, kita harus tetap menjaga persatuan sesama kaum muslimin.
Ketika ditanyakan, apakah tanggal 23 September juga menjadi libur nasional, Dirjen menjelaskan, bahwa hari libur nasional telah ditetapkan tanggal 24 September 2015.
Editor | : | |
Sumber | : | kemenag.go.id |
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
0 Comments