Pemerintah Tetapkan Idul Adha, 24 September 2015
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah menetapkan Awal Dzulhijjah 1436H jatuh pada tanggal 15 September 2015. Sehingga hari Idul Adha 1436H jatuh pada tanggal 24 September 2015.
Penetapan dilakukan oleh Menteri Agama diwakili oleh Dirjen Bimas Islam Machasin saat sidang isbat penetapan awal Dzulhijjah berdasarkan laporan hasil pengamatan tim rukyat hisab Kementerian Agama yang disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali yang menyatakan bahwa para petugas rukyat di seluruh titik hingga pukul 13.00 wib tidak melihat hilal.
“Dengan tidak terlihatnya hilal, maka bulan Dzulqaidah diistikmalkan menjadi 30 hari, dan 1 Dzulhijjah 1436H jatuh pada tanggal 15 September 2015,” kata Machasin di Jakarta, Ahad (13/9).
Sidang Itsbat dihadiri oleh wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Huzaimah T. Yanggo, pimpinan Ormas Keagamaan Islam dan sejumlah duta besar Negara Islam.
Dikatakan Machasin, bila ada yang menetapkan Idul Adha hari Rabu 23 september 2015, kita harus menghormatinya, karena kita punya pengalaman dengan perbedaaan tersebut, kita harus tetap menjaga persatuan sesama kaum muslimin.
Ketika ditanyakan, apakah tanggal 23 September juga menjadi libur nasional, Dirjen menjelaskan, bahwa hari libur nasional telah ditetapkan tanggal 24 September 2015.
Editor | : | |
Sumber | : | kemenag.go.id |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments