Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/09/2015 09:39 WIB

GeNAM Akan Datangi Mendag Terkait Pelonggaran Penjualan Bir

hasil razia miras   Copy
hasil razia miras Copy

JAKARTA_DAKTACOM: Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang pengendalian minuman beralkohol golongan A dikhawatirkan akan membuat penjualan miras kembali marak.

Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan akan menemui Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong untuk bertanya langsung terkait rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya di seluruh Indonesia.

“Rencananya pekan depan kita akan temui Pak Mendag, menanyakan soal relaksasi aturan ini. Prinsipnya kita mau memastikan, apapun kebijakan Mendag terkait penjualan miras jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Fahira di Jakarta, Senin (14/9).

Fahira mengungkapkan, dirinya dihujani ratusan email dan SMS dari masyarakat yang khawatir atas rencana pelonggaran aturan penjualan miras ini.

Kekhawatiran terbesar mereka adalah miras akan kembali mudah ditemukan di permukiman dan lingkungan tempat mereka tinggal akibat kebijakan ini.

Relaksasi aturan penjualan miras ini juga, tambah Fahira, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Permendag.

“Kalau bertentangan, kemungkinan kami akan gugat. Saya juga mau ingatkan komitmen Pak Jokowi yang menyatakan bahwa tidak masalah negara kehilangan trilyunan rupiah karena pelarangan penjualan miras di minimarket dan toko pengecer yang ada di sekitar permukiman," paparnya.

Editor :
Sumber : rilis DPD
- Dilihat 2335 Kali
Berita Terkait

0 Comments