Selasa, 01/12/2020 11:21 WIB
Habib Rizieq Belum Dipastikan Hadir ke Polda
JAKARTA, DAKTA.COM - Pimpinan Ormas FPI, Habib Rizieq Shihab, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, hari ini. Habib Rizieq akan dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan orang di acaranya di Petamburan beberapa waktu lalu.
Tetapi hingga siang ini, Habib Rizieq belum tampak. Saat dikonfirmasi, tim pengacara Ichwan Tuankotta, belum dapat memastikan kedatangan Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Kalau itu belum bisa memastikan (kedatangan Habib Rizieq)," kata Ichwan, Selasa (1/12).
Tetapi, Ichwan memastikan tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya.
"Tim kuasa hukum nanti semua akan ke Polda untuk ketemu dengan pihak kepolisian. Itu aja yang bisa disampaikan. Insya Allah tim pengacara Habib Hanif dan Habib Rizieq akan ke Polda Metro Jaya. Kita akan jelasin di Polda," jelasnya.
Kondisi di Polda Metro Jaya saat ini, sejumlah aparat kepolisian disiagakan untuk melakukan pengamanan kedatangan Habib Rizieq. Sejumlah mobil taktis tampak terparkir di sekitar gedung Polda Metro Jaya.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments