Senin, 30/11/2020 15:25 WIB
Besok HRS Diperiksa Polisi, FPI: Belum Dipastikan Hadir
JAKARTA, DAKTA.COM - Front Pembela Islam (FPI) belum dapat memastikan kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pada Selasa (1/12) besok. Pemanggilan tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Besok dikabari ya, keputusannya besok," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar pada Senin (30/11).
Menurutnya, Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas belum memberikan putusan terkait jadwal panggilan pemeriksaan di polisi pada Selasa besok. Lebih lanjut, Aziz Yanuar mengaku belum melihat surat panggilan untuk kliennya itu secara langsung. "Belum, belum (lihat surat panggilan)," lanjut Azis.
Seperti diketahui, polisi telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi datang ke rumah Habib Rizieq untuk mengantarkan surat panggilan.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemeriksaan selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana, surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab," ucap Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan di Jl Petamburan 3, Ahad (29/11).
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments